Arsip untuk Juli, 2015

5 Roles Digital Devices dan Contohnya

Menurut Angus McKenzie Marshall dalam bukunya berjudul “Digital Forensics: Digital Evidence in Criminal Investigations” Meskipun perangkat digital (digital devices) cukup pasif dalam kehidupan sehari-hari (hanya melakukan sesuatu sesuai dengan instruksi yang diberikan), namun mereka banyak digunakan untuk mendukung berbagai aktifitas manusia, sehingga mereka juga dapat melakukan berbagai peran dalam dunia kejahatan.

Setidaknya ada 5 peran perangkat digital sebagai berikut :

  1. Witness (Saksi)
    Saksi adalah pengamat pasif kegiatan. Tidak memiliki kontak langsung dengan pelaku, namun dapat menggambarkan kondisi tempat kejadian dan apa yang dilakukan oleh pelaku dengan detail.
    contoh : CCTV.
  2. Tool (Alat)
    Dalam konteks ini didefinisikan sebagai sesuatu yang memudahkan sebuah aktifitas. bisa berupa sebuah kesatuan perangkat lunak, perangkat individu atau peralatan jaringan lengkap.
  3. Accomplice (Kaki Tangan)
    Kaki tangan adalah sesuatu yang sangat penting di dalam menentukan keberhasilah sebuah aktifitas, tanpa kaki tangan sebuah aktifitas hampir tidak mungkin bisa berhasil.
    bagaimanapun sebuah sistem digital tidak memiliki konsep tentang sesuatu apakah sesuatu itu benar apa salah, kaki tangan mungkin bisa aktif atau bisa bekerja ketika ada kontak langsung dengan korban, atau mungkin dikarenakan kerentanan dari sistem yang ada pada korban, sehingga itu menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menanam malware atau semacamnya.
  4. Victim (Korban)
    Korban adalah target serangan, dalam konteks sistem digital, sangat jarang ditemukan situasi dimana sistem itu sendirilah yang menjadi target yang sebenarnya. Akan tetapi pada umumnya, serangan terhadap sistem tersebut digunakan sebagai sarana untuk menyerang korporasi dan atau orang yang terkait dengan itu.
  5. Guardian (Pelindung)
    Dalam teori kriminalitas, menyebutkan bahwa kejahatan hanya bisa terjadi apabila ada kesempatan dari pelaku kejahatan dikarenakan melihat tidak adanya penjagaan terhadap korban, konsep ini pun sama dalam dunia digital.

Sumber :

Digital Forensics : Digital Evidence in Criminal Investigations (halaman 13 – 15).

Tinggalkan komentar